Kamis 31 Dec 2020 17:59 WIB

Aplikasi Jaketbus Diresmikan, Pesan Tiket Bus Bisa Daring

Menhub meminta e-ticketing bus ini bisa diterapkan di semua terminal di Indonesia.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) di Terminal Terpadu A Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Foto: Antara/Humas Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi mengapresiasi diluncurkannya aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) di Terminal Terpadu A Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri Grand Launching Sistem Tiket Secara Elektronik Daring Melalui Aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) di Terminal Terpadu A Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).

Melalui aplikasi ini, kata Budi, masyarakat bisa melakukan pembelian tiket perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP secara daring menggunakan telepon seluler (ponsel).

Baca Juga

"Hari ini saya bahagia sekali, karena naik bis dari Pulo Gebang sudah bisa menggunakan e-ticketing," ujar Budi.

Dengan begitu, penumpang tidak perlu memesan tiket dan membayarnya di terminal karena menggunakan dompet elektronik (e-wallet), cukup dari rumah. Selain tujuan, melalui aplikasi e-ticketing ini penumpang sudah bisa mengetahui bus apa yang akan dinaiki dan dimana naiknya.

"Ini lompatan yang luar biasa, terima kasih Pak Wakil Gubernur DKI dan juga Bank Indonesia atas kolaborasinya, karena ini bisa pakai e-wallet," kata Budi.

Aplikasi Jaketbus ini merupakan proyek percontohan yang dilaksanakan pada Terminal Terpadu Pulo Gebang, sejalan dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Penjualan Tiket Angkutan Penumpang Umum Antar Kota secara Elektronik. Aturan itu mengamanatkan penjualan tiket secara elektronik di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai percontohan. Ke depannya diharapkan sistem ini dapat diterapkan di terminal-terminal lain.

Dengan kerja sama yang semakin bagus ini, Budi menugaskan Dirjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan e-ticketing ini bukan hanya saja di Jakarta tapi juga di seluruh kota-kota di Indonesia. Karena dengan ini, konsolidasi pembayaran menjadi lebih efisien, angkutan massal diminati, dan resiko penularan Covid-19 juga bisa dikurangi karena tidak ada kontak fisik.

Budi menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan bus. Pada 2018 telah digagas Sistem Integrasi Terminal Pulo Gebang (Sigobang). Sigobang berfungsi mendukung Terminal Operating System serta memonitor ketersediaan bus dan jadwal keberangkatan dan kedatangan secara langsung. Pada 2020, Sigobang bertransformasi menjadi Sistem Aplikasi Jaketbus.

Aplikasi Jaketbus dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Dengan aplikasi Jaketbus, sistem pembayaran tiket dapat dilakukan meggunakan e-wallet, transfer bank, ataupun melalui minimarket.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement