REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak tujuh orang anggota geng motor XTC di Kota Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian. Ketujuh orang itu diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang mengakibatkan luka-luka.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pengeyorokan itu terjadi pada Jumat (1/1) sekira pukul 05.30 WIB di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Ketujuh anggota geng motor itu diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Kejadian itu bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di wilayah Kecamatan Tamansari. Kemudian, korban tanpa sebab dikejar oleh para pelaku.
"Setelah itu salah satu pelaku menendang sepeda motor korban sampai terjatuh. lalu korban ditendangi, dipukuli, dilempari batu, dan dipukul menggunakan botol minuman, sehingga korban mengalami luka lecet dibagian tubuh, memar di rahang sebelah kiri dan pendarahan dari mulut," kata Doni, Senin (4/1).
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan para saksi, polisi menangkap salah satu pelaku berinisial FZ (13 tahun).
Doni menambahkan, dari satu pelaku itu, polisi kemudian menangkap enam pelaku lainnya yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Seluruhnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. "Total ada tujuh tersangka. Semuanya masih di bawah umur dan warga Kota Tasikmalaya," kata dia.
Menurut Doni, motif para tersangka itu hanya sekadar mencari gara-gara. Sebab, tersangka dan korban tak saling mengenal satu sama lain. Polisi menyimpulkan, para tersangka yang tergabung dalam geng motor XTC itu mencari korban secara acak.
"Jadi mencari gara-gara saja. Sengaja buat ulah," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para tersangka melakukan aksinya secara sadar atau bukan dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebab, tak ditemukan bukti bekas minuman keras pada para tersangka.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KHUP, yaitu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Namun kita tak lakukan penahanan karena tersangka semua di bawah umur. Kita lakukan koordinasi dengan Bappas," kata dia.
Salah seorang tersangka pengeroyokan itu mengaku belum satu tahun bergabung dengan geng motor. Ia ikut masuk ke geng motor hanya untuk mencari eksistensi diri. Namun, ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. "Nyesel, Pak," kata dia saat ditanyai Kapolres.