REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1), pemohon memiliki tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim, salah satunya meminta surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Terkait hal itu, Polisi sebagai pihak termohon enggan menyerahkan sepenuh kepada pengadilan.
"Biarkan sidang berjalan. Kita percayakan kepada hakim yang memimpin sidang," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (4/1).
Pada sidang praperadilan tersebut, ada tiga termohon yang diajukan pemohon yaitu HRS melalui kuasa hukumnya. Ketiganya Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga.
Sidang praperadilan ini terkait dengan proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan HRS oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan prematur. Sehingga, tim pengacara meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan di Petamburan.
"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Sekali diperiksa, Rizieq kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.
Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum meminta agar HRS dihadirkan di persidangan. Karena HRS-lah yang berperkara dan mengetahui persis kejadian. Sehingga, keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah.
Namun Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak permintaan tersebut. Karena memang, kata Hakim Sahyuti, sudah ada aturan. Ia juga meminta agar kuasa hukum tidak memaksa untuk meminta HRS dihadirkan dalam persidangan tersebut. Rencananya sidang praperdilan dilanjutkan pada Selasa (5/1) di PN Jakarta Selatan.
"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," tegas Sahyuti.