Selasa 05 Jan 2021 07:17 WIB

Menkominfo Harap RUU PDP Segera Diundangkan

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam proses politik di DPR RI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera diundangkan pada 2021. Johnny berharap, proses politik RUU yang kini masih dalam pembahasan bersama DPR itu bisa segera selesai.

"Satu tugas Aptika (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika) yang harus diselesaikan 2021 segera bersama sama DPR untuk proses politik menyelesaikan RUU PDP jadi UU," ujar Johnny dalam acara Menkominfo Menyapa yang disiarkan secara daring, Senin (4/1).

Baca Juga

Johnny menekankan pentingnya RUU PDP bagi negara dan juga masyarakat. Ia menjelaskan, dalam RUU tersebut, terdapat hak hak masyarakat dan kepentingan strategis nasional.

"Karena hak hak masyarakat dan kepentingan strategis negara ada di UU PDP, jadi Pak Dirjen Aptika mari sama sama bergerak maju," kata Johnny.

Sebelumnya, penyelesaian PDP meleset dari yang ditargetkan bisa selesai pada akhir tahun 2020. Johnny G Plate pada akhir September lalu mengungkap harapannya agar Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan akhir tahun ini.

"Kita harapkan (RUU PDP) selesai di akhir tahun ini," ujar Johnny melalui pesan singkatnya, Rabu (30/9).

Ia mengatakan, saat ini pembahasan RUU PDP masih berlangsung di tingkat Panja Komisi I DPR. Karena itu, ia belum dapat memastikan poin-poin krusial dalam RUU tersebut. "Pembahasan di tingkat panja sedang berlangsung," kata dia.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, dalam rapat pengganti konsultasi rapat bamus yang digelar tanggal 24 September 2020, pimpinan Komisi I DPR meminta agar waktu pembahasan RUU PDP dapat diperpanjang.

Dalam rapat awal Sepetember lalu, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membahas RUU PDP. "Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang perlindungan data pribadi, maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Selasa (1/9). 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement