Pada sidang perdana praperadilan, Senin (4/1) kepolisian, dan tentara, menerjunkan sekitar 1.600 personel keamanan. Sidang praperadilan ke-2 hari ini (5/1), tetap dipimpin hakim tunggal Ahmad Sayuti. Sidang kedua hari ini, dibuka sekitar pukul 13:30 WIB.
Agenda persidangan kali ini, yaitu mendengarkan jawaban termohon, dari pihak Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri atas memori permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi Habib RIzieq kemarin. Anggota tim advokasi Muhammad Kamil Pasha, kemarin mengatakan ada tujuh permohonan yang diajukan.
Diantaranya, meminta hakim praperadilan memerintahkan kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasus kerumunan massa Habib Rizieq. Selain itu meminta hakim, menyatakan penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Rizieq, tidak sah. Tim advokasi juga meminta hakim memerintahkan kepolisian mencabut status tersangka. Serta menyatakan proses penangkapan, dan penahanan terhadap Habib Rizieq melanggar prosedur hukum.