Kehalalan produk bagi Muslim adalah hal yang utama meski bukan satu-satunya. Umat Islam selalu berupaya apa yang dikonsumsinya adalah halal nan baik/aman (halalan toyiban). Untuk hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia terlibat dalam audit CoronaVac.
Majelis Ulama Indonesia sebagai institusi yang melakukan audit kehalalan vaksin juga melakukan hal yang senada dengan BPOM, yaitu mengambil langkah seksama tidak tergesa-gesa untuk mengeluarkan status halal tidaknya CoronaVac
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac. "Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).
Ia mengatakan tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).
Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma dan tim. Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.