Jumat 08 Jan 2021 01:16 WIB

DPR Bakal Panggil Mendikbud Soal Formasi CPNS Guru

Komisi X saat ini tengah mengumpulkan data dari Komisi II sebagai mitra BKN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPR Bakal Panggil Mendikbud Soal Formasi CPNS Guru. Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi memberikan paparan dalam diskusi empat pilar MPR,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Diskuis tersebut bertemakan Kebangkitan Pariwisara Dari Pandemi COVID-19 Sebagai Pondasi Ekonomi Nasional.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Bakal Panggil Mendikbud Soal Formasi CPNS Guru. Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi memberikan paparan dalam diskusi empat pilar MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Diskuis tersebut bertemakan Kebangkitan Pariwisara Dari Pandemi COVID-19 Sebagai Pondasi Ekonomi Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru mulai 2021. Komisi X DPR bakal meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya  mengungkapkan terkait rencana peniadaan formasi CPNS tersebut. Namun hal tersebut justru dibantah oleh Nadiem. "Ini kan simpang siur beritanya, itu yang akan kami tanyakan tentunya kepada menteri pendidikan," kata Dede kepada Republika, Kamis (7/12).

Politikus Partai Demokrat tersebut meminta pemerintah untuk mengevaluasi terkait rencana tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah penghianatan terhadap perjuangan para tenaga pendidik yang sudah sekian lama mereka mempersiapkan diri untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini memukul sekali seolah-olah guru itu tidak punya hak untuk menjadi PNS," ujarnya.

"Kita bisa bayangkan berapa banyak mahasiswa-mahasiswa kejuruan pendidikan atau kejuruan guru, mereka punya cita-cita menjadi PNS dan ingin mengabdi bagi negara melalui pendidikan. Berapa banyak mereka yang sudah bersertifikasi honorer tapi belum bisa menjadi PNS yang tiba-tiba pupus sudah harapannya," imbuhnya.

Ia mengungapkan Komisi X saat ini tengah mengumpulkan data dari Komisi II sebagai mitra BKN terkait alasan formasi guru untuk PNS ditiadakan. Namun demikian, Komisi X tetap meminta penjelasan dari menteri pendidikan terlebih dulu sebagai mitra kerja Komisi X. 

"Poinnya kita akan bertanya pada menteri kita dulu setelah itu kita akan lakukan lintas komisi, kita akan betanya dengan komisi yang berkaitan dengan Kemenpan RB ataupun BKN," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement