Kamis 07 Jan 2021 23:56 WIB

MUI Jateng tak Persoalkan Pembatasan 50 Persen Jamaah Masjid

MUI Jateng mendukung PSBB yang diberlakukan di Jawa dan Bali

Red: Nashih Nashrullah
MUI Jateng mendukung PSBB yang diberlakukan di Jawa dan Bali Logo MUI
MUI Jateng mendukung PSBB yang diberlakukan di Jawa dan Bali Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengimbau umat Muslim tetap melakukan protokol kesehatan saat sholat berjamaah guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

"Kami setuju sekali dengan pelaksanaan PSBB karena memang tidak bisa diprediksi. Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian Covid-19 baru, kami setuju dengan itu dan dengan saksi tegas," kata Ketua MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Darodji di Semarang, Kamis (7/1).

Baca Juga

Menurut dia, umat Islam di Jateng juga tidak mempermasalahkan pembatasan kuota jamaah masjid hingga 50 persen dari total jamaah.

Dia menyebut Muslim di Jateng juga sudah banyak yang menyesuaikan tata cara ibadah berjamaah sejak adanya pandemi Covid-19. Selain itu, takmir masjid sudah melaksanakan anjuran menjaga jarak, memakai master, dan mencuci tangan.

"Kebanyakan masjid sudah menyesuaikan saat sholat berjamaah, sudah memberikan tanda di mana jamaah berdiri. Di Masjid Baiturrahman bahkan tidak ada 50 persen, hanya sekitar 30 persen (jumlah jamaah). Begitu juga Masjid Agung Jawa Tengah, hal itu tak membuat gejolak," ujarnya.

MUI Jateng juga mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada seluruh umat Muslim di Jateng terkait hal itu dengan menggandeng jajaran kantor urusan agama (KUA) di pelosok daerah.

"Yang di kampung-kampung, kita akan minta kepala KUA di kecamatan agar bisa berikan pendampingan di wilayahnya. KUA itukan tugasnya se-kecamatan, jadi tahu ada berapa mesjid di kecamatan. Jadi lebih intensif," katanya.

Seperti diwartakan, Pemprov Jateng siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut PSBB atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement