Jumat 08 Jan 2021 01:02 WIB

AP II Sarankan Calon Penumpang Pesawat Pakai Aplikasi eHAC

Aplikasi eHAC milik Kemenkes mempermudah calon penumpang untuk terbang

Guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes COVID-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.
Foto: Angkasa Pura II
Guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes COVID-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder berupaya mendukung calon penumpang pesawat agar dapat selalu memenuhi protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan udara. Salah satu dukungan adalah dengan menghadirkan kemudahan melakukan tes COVID-19 dan juga dalam melakukan validasi surat hasil tes tersebut. 

Di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia sudah tersedia 8 titik Airport Health Center untuk melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen mau pun PCR Test.

Guna mempermudah calon penumpang pesawat, hasil tes COVID-19 yang dilakukan di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat langsung dikirimkan (submit) ke aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan.

Surat hasil tes yang dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar bandara juga dapat dikirimkan ke eHAC, sepanjang fasilitas kesehatan tersebut terdaftar di Kemenkes. Adapun aplikasi eHAC wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini. 

“Jika surat hasil tes COVID-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh KKP Kemenkes dan penumpang pesawat akan mendapat barcode untuk bisa langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu,” ujar VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano.

Yado Yarismano menambahkan, “Kalau sudah melakukan validasi surat hasil tes melalui eHAC maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan validasi manual surat hasil tes yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di terminal.”

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement