REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Julu 2021.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan diterbitkannya PBI Sitem Pembayaran ini sebagai respons atas pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital. "Tren digitalisasi semakin tinggi kompleksitas kegiatannya, apa yang kami lakukan adalah mitigasi," kata Filianingsih, Jumat (8/1).
PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran, penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran, fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.
Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua. Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.