Jumat 08 Jan 2021 14:37 WIB

PPKM Ternyata Bukan PSBB dan tidak untuk Seluruh Jawa-Bali

"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali," kata Tito.

Red: Andri Saubani
Pekerja menjemur batik setengah jadi di Desa Klampar, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (8/1/2021). Pengusaha batik daerah itu mulai meningkatkan penggunaan jasa travel dan jasa pengiriman lainnya guna memasarkan usahanya ke sejumlah daerah, menyusul akan diberlakukan Pembatasan Pergerakan Jawa-Bali atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pekerja menjemur batik setengah jadi di Desa Klampar, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (8/1/2021). Pengusaha batik daerah itu mulai meningkatkan penggunaan jasa travel dan jasa pengiriman lainnya guna memasarkan usahanya ke sejumlah daerah, menyusul akan diberlakukan Pembatasan Pergerakan Jawa-Bali atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Mimi Kartika, Antara

Baca Juga

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa-Bali yang efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. PPKM tidak diterapkan terhadap seluruh provinsi di Jawa dan Bali, melainkan hanya berlaku untuk kota dan kabupaten yang ditentukan melaluli empat kriteria.

"Kami hanya melakukan pembatasan, bukan pelarangan. Kami memainkan gas dan rem," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi virtual BNPB Bertema Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).