JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci untuk digunakan. Status kehalalan vaksin ditetapkan Komisi Fatwa MUI dalam rapat pleno di Jakarta pada Jumat (8/1). "Rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma, suci dan halal," kata...
Berita Lainnya