JAKARTA -- Polri mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Rencananya PPKM diberlakukan di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Ada lima poin dalam surat telegram yang...
Berita Lainnya