REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2020. Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM.
Dalam SE tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, disebutkan terkait pembatasan kegiatan tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain/arena ketangkasan, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan, toko modern/ritel/kelontong, pusat perbelanjaan, mal, pusat kuliner dan gedung pertemuan waktu operasionalnya mulai pukul 10.00 - 19.00 WIB. SE tersebut disepakati setelah digelar rapat antara Pemkot dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (8/1) malam.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pengetatan tersebut karena kasus penyebaran Covid-19 di Solo semakin tinggi. Aturan tersebut akan langsung disosialisasikan kepada para pelaku usaha agar ditaati.
"Intinya pengetatan kegiatan masyarakat. Yuk dipatuhi dulu. Dulu waktu KLB (Kejadian Luar Biasa) itu berjalan," kata Wali Kota kepada wartawan, Jumat (8/1) malam.