Senin 11 Jan 2021 16:30 WIB

Maroko Bantah Mata-matai Belgia Melalui Masjidnya

Maroko bantah tudingan Belgia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Maroko Bantah Mata-Matai Belgia Melalui Masjidnya. Foto: Bendera negara Maroko.
Foto: EPA
Maroko Bantah Mata-Matai Belgia Melalui Masjidnya. Foto: Bendera negara Maroko.

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Pemerintah Maroko menanggapi Menteri Kehakiman Belgia Vincent Van Quickneborne setelah dia menuduh intelijen Maroko melakukan penyusupan sebagai pengurus masjid.

Van Quickenborne menuduh bahwa intelejen Maroko telah menyusup ke masjid di taman Cinquantenaire di Brussel. Dia menjelaskan bahwa direktur masjid dan dua karyawan lain yang mengurus masjid merupakan mata-mata Maroko.

Baca Juga

Duta besar Maroko di Belgia, Mohamed Ameur, mengatakan bahwa tuduhan terhadap Maroko tidak berdasar, tidak dapat dipahami, tidak dapat diterima, dan tidak masuk akal.

Ameur, yang memberikan wawancara kepada majalah Le Vif Belgia, mengatakan dia terkejut dengan pernyataan tak berdasar dari seorang menteri Belgia yang secara terbuka menuduh Maroko terlibat dalam kegiatan spionase di masjid, terutama masjid besar di Brussel.

Sumber:

Morocco Slams Belgian Minister for Accusations of Mosque Infiltration

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement