REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Habib Rizieq Shihab berharap, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus perkara dengan adil dan sesuai fakta hukum selama persidangan. Pengacara Muhammad Kamil Pasha optimistis, hakim tunggal Ahmad Sayuthi mengabulkan permohonan praperadilan yang meminta agar Polda Metro Jaya melepas status tersangka dan membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dari penahanan.
"Kami selaku pihak kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab optimistis, insya Allah, Hakim Yang Mulia Ahmad Sayuthi akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata Kamil kepada Republika.co.id, pada Senin (1/11).
Kamil, dalam kesimpulan sidang praperadilan menyampaikan, setidaknya ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang dapat meyakinkan hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Habib Rizieq tak sah dan cacat hukum.
Pertama, kata Kamil, terkait dengan sangkaan penghasutan, dalam Pasal 160 KUH Pidana. Fakta persidangan mengungkapkan kesaksian para saksi-saksi yang hadir dalam Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Sabtu (14/12). Gelaran tersebut menjadi pokok persoalan bagi Polda Metro Jaya dengan dalil, kerumunan massal dalam gelaran tersebut, terjadi lantaran adanya hasutan, berupa undangan dalam ceramah Habib Rizieq, pada (13/12) untuk mendatangi perayaan dan pengajian Rasulullah.
Dalil penyidik tersebut, dikatakan Kamil, patah dengan saksi-saksi fakta yang menyatakan, menghadiri Maulid Nabi, bukan karena hasutan. Melainkan, karena kesadaran diri sebagai warga negara Muslim yang mewajarkan menghadiri gelaran tahunan tersebut.
"Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas berakidah ahlul sunnah wal jamaah, dan saksi-saksi hadir maulid diberbagai tempat, bukan hanya di Petamburan, tapi juga di tempat lain, seperti dalam acara majelis Habib Luthfi di Pekalongan," kata Kamil.