Senin 11 Jan 2021 16:06 WIB

Kabupaten Karawang Sudah Lima Pekan di Zona Merah Covid-19

Pekan ini, enam kabupaten/kota di Jawa Barat masih masuk dalam zona merah Covid-19.

Pekan ini, enam kabupaten/kota di Jawa Barat masih masuk dalam zona merah Covid-19 (Foto: ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekan ini, enam kabupaten/kota di Jawa Barat masih masuk dalam zona merah Covid-19 (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Emil), mengatakan bahwa Kabupaten Karawang sudah lima pekan berada di zona merah. Ia mengatakan bahwa pekan ini ada enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang ada di zona merah yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.

"Yang sangat siap pekan ini, sudah akan dipergunakan adalah gedung fasilitas di Secapa TNI AD di Hegarmanah untuk dijadikan fasilitas perawatan bagi mereka yang positif COVID-19 namun gejala ringan. Sehingga bisa mengurangi beban rumah sakit yang memang harus kita terus kurangi secara proporsional," katanya, Senin (11/1).

Baca Juga

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 daerah. Kemudian, adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah lainnya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penularan virus corona tersebut. Dia juga mengarahkan pembentukan posko-posko koordinasi pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari ke depan.

"Jadi saya memberikan pesan agar semua taat ya selama 14 hari ini, supaya setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar kira-kira. Kalau 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ditambah," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement