Selasa 12 Jan 2021 00:10 WIB

 Hakim Sarankan Berdamai Terkait Gugatan Rp 100 M Ilham B

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. 

Konferensi pers penangkapan delapan tersangka pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers penangkapan delapan tersangka pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan proses pemeriksaan gugatan perdata Wartawan Senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk (Tergugat I) dan Commonwealth Bank (Tergugat II), Senin (11/1). Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Hakim Makmur SH. MH, menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap berkas atau legal standing dua tergugat telah dinyatakan lengkap.

"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, sesaat sebelum memulai persidangan.

Para pengacara tergugat maupun pengacara penggugat diwakili Wina Armada menerima tawaran Ketua Majelis Hakim untuk menempuh jalan mediasi yang akan dipimpin hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Kedua, mediasi okeh mediator profesional di luar pengadilan. 

"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan," katanya. Makmur kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan Senin (18/1) dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar SH.

Perkara tersebut bergulir setelah Tim Pengacara Ilham Bintang menggugat dua korporasi asing, masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar. Gugatan itu terjadi karena Ilham Bintang merasa sangat dirugikan secara materiel dan imaterielatas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank yang menyebabkan dia menjadi korban kejahatan.

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020, bisa dengan mudah dibajak oleh seseorang mengaku bernama Ilham Bintang yang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro.

Setelah dapat menguasai Simcard Ilham Bintang, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement