REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai putusan hakim praperadilan PN Jaksel menyimpangi fakta dan asas hukum. Pengacara Alamsyah Hanafiah mengatakan, ada kekeliruan fatal yang dilakukan hakim tunggal Ahmad Sayuthi dalam penolakannya terhadap seluruh materi permohonan yang diajukan.
Bahkan, menurutnya hakim melakukan pengabaian atas keterangan saksi fakta, dan pakar yang sudah diajukan. "Putusan hakim praperadilan ini, pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah usai putusan praperadilan PN Jaksel, Selasa (12/1).
Alamsyah menegaskan, hakim tak pantas mengabaikan keterangan saksi fakta, dan ahli ajuan permohonan. Alamsyah mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim, namun Alamsyah menegaskan tidak menerima pertimbangan hakim yang menolak keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang diajukan pihaknya.
"Itu sangat tidak dapat kami terima," ucapnya.