Dia menjelaskan, setiap penerima bantuan sosial tersebut akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi BST. Undangan itu, jelas dia, akan disampaikan oleh kepala satuan pelaksana sosial hingga RT/RW yang selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Herry menuturkan, saat akan mengambil bantuan itu, setiap penerima BST wajib membawa undangan, KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi.
"Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," jelas Herry.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berupa sembako, mulai 2021 diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).