REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Insiden diskon tempat bermain air Waterboom Cikarang berujung ke mutasi jabatan Kapolsek Cikarang Selatan. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, dimutasi dari jabatannya sejak kemarin.
Dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya, diterangkan jabatan Kompol Sukadi digantikan oleh Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sukadi lalu dipindah menggantikan Kompol Sutrisno menjadi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. “Saya sudah dimutasi,” kata Sukadi, saat dihubungi, Selasa (12/1).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, membenarkan adanya mutasi jabatan mantan anak buahnya itu. Dia menuturkan, mutasi ini bagian dari konsekuensi pimpinan baik di tingkat Polsek, Polres, Polda terhadap penanganan Covid-19.
“(Mutasi itu) konsekuensi bagi pimpinan, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, bahkan tingkat tertinggi sekalipun, terhadap penanganan Covid-19 ini, apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaean Covid-19 ini ya konsekuensinya siap untuk dicopot,” kata Hendra kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, Selasa (12/1).
Hendra menegaskan, begitu pula dengan apa yang terjadi pada pergantian jabatan Polsek Cikarang Selatan. Mutasi itu berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, pada Ahad (10/1) kemarin.
“Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut,” ujar dia.
Satu hari sebelumnya pihak Polsek Cikarang Selatan bersama dengan petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi, Dandim 0509/Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menindak tegas kerumunan yang diakibatkan oleh pihak Waterboom Lippo Cikarang. Penindakan dilakukan setelah viralnya kerumunan pengunjung memadati wisata air Waterboom Lippo Cikarang tanpa menjaga jarak bahkan tidak mengenakan masker pada Ahad (10/1).
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengungkapkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang telah melakukan pelanggaran yang masuk kedalam ketegori berat. Karena dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masa.
“Selain penyegelan, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom apabila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya,” terangnya.
Hendra menyebutkan, terjadinya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang disebabkan adanya diskon dari tiket yang biasanya dijual Rp 95.000, kemudian dengan adanya promo menjadi Rp. 10.000. “Diskon ini disampaikan melalui Whatsapp dari pengelola ke rekan-rekannya, dan juga lewat Instagram,” ujarnya.