Rabu 13 Jan 2021 16:08 WIB

Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin, PDIP Beri Klarifikasi

Ribka memilih membayar sanksi denda daripada divaksin Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.
Foto: dpr
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) merespons pernyataan Anggota Komisi IX DPR yang juga kader PDIP Ribka Tjiptaning yang secara tegas menolak untuk divaksin dan lebih memilih membayar denda. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pun mengklarifikasi maksud dari pernyataan Ribka tersebut.

“Mbak Ribka Tjiptaning menegaskan agar negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

Baca Juga

Hasto menambahkan, jangan sampai pelayanan kepada rakyat dibeda-bedakan. Ia mencontohkan, hasil PCR cepat keluar bagi mereka yang mampu membayar, sedangkan bagi rakyat kecil seringkali harus menunggu 3 hingga 10 hari, hasil PCR baru keluar.

"Komersialisasi pelayanan inilah yang dikritik oleh Ribka Ciptaning. Sebab pelayanan kesehatan untuk semua, dan harus kedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Hasto menegaskan, PDI Perjuangan di dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 sejak awal memberikan dukungan atas program pemberian vaksin pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Menurutnya, kesehatan rakyat merupakan salah satu fungsi dasar negara terhadap rakyatnya.

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Jokowi, dan sejak awal kami mengusulkan agar vaksin dapat diberikan secara gratis kepada rakyat. Apa yang dilakukan Pemerintah termasuk vaksin perdana hari ini merupakan bentuk kebijakan mengedepankan keselamatan rakyat, keselamatan bangsa dan negara sebagai skala prioritas tertinggi," jelasnya.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengkiritisi vaksinasi covid-19 yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat. Secara tegas dirinya menolak untuk divaksin dan memilih untuk membayar denda.

"Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya udah 63 (tahun) nih mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Dirinya mencurigai bahwa adanya vaksin tersebut ujungnya adalah untuk kepentingan dagang. Ribka mengingatkan kembali bahwa negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat.   

"Dari maret lalu saya sudah ngomong dalam rapat ini begitu Covid ini ujung-ujungnya jualan obat, jualan vaksin. Habis ini karena sekarang udah bukan masanya APD, nanti habis ini obat ramai, habis obat nah ini kan jago ekonomi nih menterinya nah ayo wamennya BUMN pasti ditaro buat begitu dah, abis ini stunting, udah tau nih, udah dipola kaya begitu kesehatannya nih untuk dagang," tegasnya.

photo
Proses Registrasi dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19 - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement