Jumat 15 Jan 2021 16:11 WIB

Laksanakan Putusan DKPP, KPU Tunjuk Plt Ketua 

Ilham Saputra secara aklamasi terpilih sebagai pelaksana tugas ketua KPU.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. KPU menggelar rapat pleno tertutup untuk memilih ketua KPU RI menggantikan Arief Budiman. 

"Memilih plt (pelaksana tugas) ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers daring, Jumat (15/1). 

Baca Juga

Namun, KPU masih menunjuk plt ketua bukan ketua definitif. Raka mengatakan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengkoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP tersebut berupa keputusan KPU terkait peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman paling lambat tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan. 

Rapat pleno yang digelar pada Jumat pagi dihadiri enam anggota KPU RI, kecuali Viryan Aziz yang sedang positif Covid-19. Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menuturkan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. 

Sementara itu, kata Ilham, penunjukkan plt bukan ketua definitif karena anggota KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini. "Ditunjuk dulu Plt selama beberapa hari, atau tindakan kami sebagai anggota KPU berikutnya nanti akan ada sambungannya," kata Ilham. 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1) 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan. 

Kemudian DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu. 

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN dan mengeluarkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement