Senin 18 Jan 2021 14:20 WIB

Kasus Halangi Penyidikan, KPK Panggil Anak Tersangka Nurhadi

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara perintangan penyidikan terkait perkara suap Nurhadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1).

photo
Putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi bersiap memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Rizqi Aulia Rahmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung. - (Antara/Dhemas Reviyanto)

Tak hanya Rizqi, lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Yuman terkait perkara tersebut. Fredy merupakan sopir keluarga yang diduga berperan sebagai penyewa kediaman bagi Nurhadi untuk bersembunyi dari jeratan hukum.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement