REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pewaris Samsung, Lee Jae Yong, telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan tinggi di Korea Selatan. Dia dihukum atas kasus penyuapan.
Kasus penyuapan ini adalah persidangan ulang dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden negara itu Park Geun-hye, yang juga dipenjara karena penyuapan dan korupsi.
Lee telah menjadi kepala de facto Samsung Electronics sejak 2014. Keputusan itu kemungkinan akan berdampak pada masa depan perannya di raksasa teknologi itu, dilansir di BBC, Senin (18/1).
Berita tentang hukuman ini mendorong jatuh saham elektronik Samsung lebih dari 4 persen. Hukuman penjara Lee setidaknya untuk sementara akan meminggirkannya dari pengambilan keputusan di perusahaan.
Para ahli mengatakan hukuman itu dapat menciptakan kekosongan kepemimpinan dan menghambat pengambilan keputusan Samsung tentang investasi skala besar di masa depan.
"Ini benar-benar pukulan besar dan krisis besar bagi Samsung," kata Kim Dae-jong, profesor bisnis di Universitas Sejong.
Lee mengambil alih kepemimpinan perusahaan ketika ayahnya Lee Kun-hee dirawat di rumah sakit setelah serangan jantung pada tahun 2014.