REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang berlangsung dari 11 Januari sampai 25 Januari tidak diperpanjang. Sebab pembatasan tersebut sangat berdampak terhadap sektor usaha restoran.
"Saat ini kondisi restoran sangat-sangat parah. Dengan kebijakan kapasitas 50 persen dari total pengunjung saja, kita masih merugi, apalagi kalau kapasitas diturunkan ke 25 persen, dan jam buka restoran diperketat dari pukul 21.00 menjadi 19.00," ujar Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut memukul pengusaha restoran, terutama bagi restoran yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan. Emil menegaskan, berbagai restoran khususnya yang berada di dalam mal, telah menerapkan protokol kesehatan.
"Para pengusaha juga menjaga karyawannya tidak tertular, kita persiapkan diri sehingga kita dangat menjaga dan mengeluarkan investasi tambahan untuk disinfektan dan perbaikan tempat partisi baru, dan segala macam perlengkapan," tuturnya.
Maka ia berharap, pemerintah memberikan pelonggaran kebijakan bagi mal dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan. "Karena dampaknya kalau begini, kita lay off karyawan lagi," kata Emil.