REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait kasus pesta Raffi Ahmad yang sempat membuat gaduh. Gelar perkara itu tetap akan dilakukan, meski sebelumnya disebutkan tidak ada usur pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (19/1).
Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status kasus yang disebut melanggar protokol kesehatan. Sementara, dugaan tidak adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan karena memang dalam pesta tersebut hanya dihadiri 18 orang. Kemudian juga mereka hadir dengan menerapkan protokol kesehatan, terlebih dulu dilakukan swab antigen."Ini (gelar perkara) bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," tutupnya.
Sebelumnya, Yusri menyatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Raffi Ahmad dan artis serta pejabat lainnya tidak terbukti. Kehadiran mereka dalam sebuah pesta tanpa mengenakan masker tidak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.