REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyinggung soal putusan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia mengatakan, setiap aduan yang diperiksa DKPP tentu berdasarkan laporan masyarakat.
"Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," ujar Muhammad dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (19/1).
Ia mengatakan, tidak ada perkara yang diperiksa dan disidangkan DKPP bukan berasal dari laporan masyarakat. Laporan atau aduan yang masuk pun sudah melalui proses verifikasi formil dan materiil.
"Kita tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara, kita sidang. By data silakan dibaca, jauh banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa," kata Muhammad.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua DKPP tersebut. Menurut Doli, DKPP perlu meneliti laporan masyarakat karena ada kemungkinan aduan tersebut tidak objektif.
"Sedikit saja soal laporan masyarakat itu harus diteliti Pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyakarat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," tutur Doli.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keraa terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan KPU RI dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menemani Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan terkait pemberhentiannya serta mengaktifkan kembali Evi sebagai anggota KPU RI.