Kamis 16 May 2024 20:10 WIB

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidangkan Pekan Depan

Korban Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024, pekan depan.

"Sidang dijadwalkan Rabu, tanggal 22 Mei 2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Kuasa hukum terduga korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, aduan kliennya sudah diregistrasi dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP memastikan, sidang akan digelar tertutup karena perkaranya terkait asusila. "Teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," ujar Heddy, pekan lalu.