REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024, memenuhi syarat administratif dan materiil. Karena itu, perkara tersebut akan segera disidangkan.
DKPP menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat administratif pada pekan lalu. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pihaknya pada Selasa (30/4/2024) juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiil.
"Verifikasi materiil sudah selesai kemarin. (Laporan terkait dugaan tindakan asusila Hasyim) sudah memenuhi syarat materiil," kata Raka ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Raka menyebut, laporan terhadap Hasyim itu kini sudah berada di bagian persidangan DKPP untuk penentuan jadwal sidang perdananya. Raka tak bisa memastikan apakah sidang perdana akan digelar dalam bulan Mei ini atau tidak. Sebab, DKPP sedang kebanjiran laporan.
"Saat ini sangat banyak aduan yang masuk ke DKPP. Dari awal Januari sampai dengan tanggal 24 April 2024 jumlah pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 218. Sebanyak 143 aduan masih dalam proses verifikasi," ujarnya.
Dia hanya bisa memastikan bahwa sidang atas perkara dugaan tindakan asusila Hasyim itu akan berlangsung tertutup. Hal itu sesuai regulasi DKPP terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait tindakan asusila.
"Sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup. Sedangkan sidang putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka," kata Raka.
Ketua KPU bungkam...