REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung, Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial. Andi Samsan terpilih setelah mendapatkan 20 suara dalam sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Rabu (20/) hari ini.
Andi mengalahkan Zahrul Rabain dan Amran Suadi di pemilihan putaran kedua. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Andi meraih 20 suara, Zahrul 17 suara, sedangkan Amran memperoleh tiga suara, satu suara dinyatakan tidak sah karena tidak mencontreng surat suara sebagaimana tertuang dalam tata tertib pemilihan.
"Berdasarkan hasil penghitungan suara, telah diperoleh hasil, pertama, Dr H Andi Samsan Nganro SH MH mendapat 20 suara. Dua, Dr H Zahrul Rabain SH MH mendapat 17 suara. Ketiga, Dr H Amran Suadi SH MH MM mendapat tiga suara. Suara tidak sah satu suara. Abstain satu suara. Jumlah suara 42," kata ketua panitia pemilihan, Hasbi seperti yang disiarkan dalam saluran Youtube resmi Mahkamah Agung, Rabu (20/1).
Hasbi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan tersebut.
"Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih, dan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selesai," kata Hasbi.
Usai terpilih, Andi Samsan Nganro memastikan akan memegang teguh jabatan yang kini diembannya. "Dengan terpilihnya saya, bukan berarti saya yang terbaik di antara para yang mulia. Tapi itulah mekanisme sebuah pemilihan, bahwa harus ada pilihan. Dan saya rasa bahwa pemilihan yang jatuh kepada saya adalah memberikan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar," kata Andi dalam sambutannya.
Andi Samsan Nganro adalah hakim agung karier. Dia menjadi hakim agung sejak 2013 setelah melalui seleksi Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
Posisi yang kini diduduki Andi Samsan Nganro merupakan posisi yang sebelumnya diisi Ketua MA Muhammad Syarifuddin sebelum menanggalkan posisi sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada April 2020.