Kamis 21 Jan 2021 15:31 WIB

RUU Migran Ilegal Joe Biden Disambut Positif

Imigran dinilai terdepak dan tertindas selama empat tahun pemerintahan Trump

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
 Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pertamanya di Kantor Oval Gedung Putih pada Rabu (20/1/2021), di Washington.
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pertamanya di Kantor Oval Gedung Putih pada Rabu (20/1/2021), di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kelompok advokat menyambut rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberi status kewarganegaraan kepada 11 juta migran ilegal di negara tersebut. RUU itu dinilai paling progresif sejak reformasi imigrasi yang gagal pada era pemerintahan Barack Obama tahun 2013.

"Kami menyambut baik upaya untuk menciptakan jalan menuju kewarganegaraan bagi orang-orang yang tidak berdokumen di AS. Namun ini juga merupakan momen di mana kami membutuhkan presiden baru untuk menggunakan kekuasaan eksekutif," kata Jacinta Gonzalez, penyelenggara kampanye senior di Mijente, organisasi yang mengadvokasi orang-orang Latin dan Meksiko-Amerika, dikutip laman Aljazirah pada Rabu (20/1).

Baca Juga

Dia mengatakan para imigran telah terdepak dan tertindas selama empat tahun pemerintahan Donald Trump. Trump diketahui mengejar kebijakan imigrasi garis keras seperti pemisahan keluarga secara paksa, deportasi massal, larangan perjalanan, dan pembatasan kelayakan suaka.

“Kami membutuhkan dia (Biden) untuk menggunakan kekuatan penuh dari kantornya untuk mengurangi kerugian yang disebabkan oleh (Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai),” kata Gonzalez.

Direktur Kebijakan di Dewan Imigrasi Amerika Jorge Loweree mengatakan berharap dapat segera melihat teks lengkap dari RUU migran tersebut. Dia menjelaskan selama dekade terakhir, perdebatan seputar reformasi imigrasi terkait erat dengan penegakan hukum. Hal itu telah menciptakan kesulitan luar biasa bagi para imigran.

Upaya terbaru untuk mereformasi sistem berada di bawah pemerintahan Obama pada 2013. "Ada dukungan bipartisan untuk reformasi imigrasi, tetapi ini masalah detail dan kemauan politik," kata Loweree.

Menurut dia, untuk membalikkan kebijakan keras Trump di bidang imigrasi, Biden harus mengejar tindakan eksekutif pada saat yang sama dengan perbaikan legislatif permanen. Namun Loweree mengatakan jika RUU disahkan, orang yang tak berdokumen tidak lagi harus terus menerus melihat ke belakang. "Banyak orang akan bisa bernapas lega," ujarnya.

RUU yang diusulkan Biden akan mengakui AS sebagai negara imigran. RUU bakal mengubah istilah hukum "asing" menjadi "non-warga negara".

RUU tersebut akan memungkinkan orang tak berdokumen yang membayar pajak dan lulus pemeriksaan latar belakang untuk mengajukan status hukum sementara serta membuat permohonan kepemilikan Green Card setelah lima tahun.

RUU juga memungkinkan kelompok "Dreamers", yakni anak-anak yang datang ke AS tanpa dokumen, serta pemegang Temporary Protected Status (Status Dilindungi Sementara) dan pekerja pertanian imigran untuk mengajukan permohonan kartu hijau tanpa menunggu lima tahun.

Setelah tiga tahun tambahan, semua pemegang Green Card yang lulus pemeriksaan latar belakang, berbicara bahasa Inggris, dan menunjukkan pengetahuan kewarganegaraan AS dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Jalur ini berlaku untuk pelamar yang sudah berada di negara itu per 1 Januari 2021.

RUU itu akan membantu proses penyatuan kembali keluarga migran yang harus terpisah akibat aturan saat ini. Jika disahkan, RUU tersebut akan diberi nama the US Citizenship Act of 2021. Namun sejumlah advokat memperingatkan terlalu dini untuk mengetahui apakah Biden dapat mengumpulkan 60 suara yang diperlukan guna meloloskan undang-undang di Senat AS. Saat ini komposisi Senat AS terbagi seimbang antara Partai Republik dan Demokrat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement