Jumat 22 Jan 2021 14:10 WIB

KPK Dalami Soal Pengelolaan Uang Suap Edhy Prabowo

KPK memeriksa Edhy Prabowo untuk mendalami soal pengelolaan uang suap Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penerima suap dari perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Edhy Prabowo. Dia diminta kesaksiannya untuk tersangka Amiril Mukminin (AM).

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).

Baca Juga

Ali mengatakan, dana yang dikelola AM diduga bersumber dari para eksportir benur. Pemeriksaan Edhy rampung dilakukan pada Kamis (21/1) lalu. Selain AM, dia juga diperiksa untuk tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diyakini menerima suap Rp 3,4 miliar. Dana tersebut berasal PT Aero Citra Kargo (ACK) melalui Ahmad Bahtiar dan Amri melalui Ainul Faqih.

PT ACK merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy dan istrinya Iis Rosta Dewi, SAF dan APM untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD) serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sedikitnya Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement