Senin 25 Jan 2021 20:28 WIB

KPK Kembali Periksa Broker Bansos Covid-19

Broker bansos Covid-19 diperiksa sebagai saksi Juliari Batubara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selaku tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selaku tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta yakni Nuzulia Hamzah Nasution terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nuzulia Hamzah Nasution. Lembaga antirasuah itu sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan serupa di Gedung Merah Putih KPK terhadap Nuzulia pada 28 Desember lalu.

Dia merupakan broker PT Tiga Pilar yang merupakan salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial. Saat itu, KPK menggali pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek