Selasa 26 Jan 2021 13:45 WIB

Terduga Suap Pengadaan Alat Covid-19 Tiba di Kejati Sultra

Teddy Gunawan Joedistira dan Imel Anitya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakbar, Senin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dua orang terduga kasus suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 yang ditangkap di Jakarta masing-masing Teddy Gunawan Joedistira dan Imel Anitya tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya dibawa ke Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pantauan di Kantor Kejati Sultra, Kota Kendari, Selasa (26/1) siang WITA, dua orang terduga yang turun dari kendaraan yang menjemput dari Bandara Haluoleo. Keduanya dikawal ketat oleh tim Intelijen Kejati Sultra.

Teddy Gunawan Joesdistrira memakai kemeja lengan pendek warna abu-abu dengan maskernya dan Imel Anita yang memakai kerudung dan kemeja panjang berwarna krem dengan masker hijau, memasuki ruangan khusus di kantor Kejati Sultra. Keduanya menundukkan muka saat melewati kerumunan awak media yang menunggu di halaman kantor Kejati Sultra

Kedua terduga suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 Sultra itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), dan Kejati Sultra di Alan Meruyu Ilir Raya, Kebon Jeruk, Jakbar, Senin (25/1).