REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dalam bidang syariat, Alquran menetapkan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Yaitu antara sesama Muslim dengan non-Muslim, baik di rumah, masyarakat, bangsa, maupun dalam lingkungan internasional. Lalu apa keunggulannya dibandingkan dengan aspek hukum buatan Yunani dan Romawi?
Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish Shihab dalam buku Mukjizat Alquran menjelaskan, orang-orang Yunani dan Romawi sebelum Alquran hadir memang telah menetapkan aturan-aturan hukum. Namun kemukjizatan aspek syariat Alquran terletak pada kemampuannya menciptakan keadilan antar-sesama.
Yakni keadilan yang tanpa memperimbangkan jenis, warna kulit, maupun agama. Aspek inilah tidak dapat diwujudkan oleh peraturan perundangan yang lalu oleh Yunani maupun Romawi.
Sebab aturan hukum yang dirancang oleh Yunani dan Romawi ditetapkan guna mencapai kepentingan suatu bangsa atau jenis tertentu dengan mengorbankan manusia yang lain.
Dijelaskan, dengan mengutip pendapat As-Sayyid Saleh Azhari, bahwa kemukjizatan Alquran dalam bidang akidah dan syariat merupakan tujuan utama dari semua segi kemukjizatan. Kemukjizatan dalam aspek ini menurutnya adalah karena Alquran telah membawa satu bentuk akidah baru yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Baik dalam lingkungannya maupun penganut-penganut agama samawi sebelumnya. Ketuhanan yang diajarkannya jelas berbeda dengan konsep ketuhanan ala Yahudi, Nasrani, Persia, dan lainnya.