REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta mengaku telah menjalankan protokol kesehatan ketat. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah masuknya virus SARS-CoV-2 alias Covid-19 di lingkungan tahanan KPK.
"Kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ristanta di Jakarta, Selasa (26/1).
Ristanta menjelaskan, KPK telah menetapkan beberapa kebijakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dia mengatakan, saat ini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari.
Ia mengungkapkan, KPK juga memperpanjang jam wajib olahraga. Dia melanjutkan, KPK juga membatasi bahkan melarang pertemuan muka demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus covid-19.
Namun, sambung Ristanta, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.