Selasa 26 Jan 2021 17:14 WIB

KPK Tegaskan Jalankan Prokes Ketat di Lingkungan Rutan

KPK menerapkan beberapa kebijakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta mengaku telah menjalankan protokol kesehatan ketat. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah masuknya virus SARS-CoV-2 alias Covid-19 di lingkungan tahanan KPK.

"Kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ristanta di Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga

Ristanta menjelaskan, KPK telah menetapkan beberapa kebijakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dia mengatakan, saat ini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari.

Ia mengungkapkan, KPK juga memperpanjang jam wajib olahraga. Dia melanjutkan, KPK juga membatasi bahkan melarang pertemuan muka demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus covid-19.

Namun, sambung Ristanta, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement