REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1) malam WIB.
Penetapan tersangka sekaligus jemput paksa Ambroncius, menurut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, membuktikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Ini bukti Presiden Jokowi tegas. Yang bersalah patut dihukum. Siapa pun dia," kata Fauzan ketika dihubungi wartawan di Jakarta pada Selasa (26/2).
Menurut Fauzan, dengan penangkapan ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) tersebut seharusnya membuat Pigai terbuka mata hatinya. Dia menyarankan, Pigak tidak seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah.
Fauzan yakin, apa pun yang berbau rasisme tidak bisa diterima di negara ini. "Natalius Pigai harusnya dengan kejadian ini setop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di kepemimpinan Pak Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil, apalagi terkait HAM, semua ini sudah terpatahkan, saatnya Pigai jadi pro-Jokowi.” ucapnya.
Fauzan juga meminta agar Pigai lebih bijak dalam memberikan kritik setiap kebijakan Presiden Jokowi terkait program vaksinasi Covid-19. Menurut dia, program vaksinasi sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengakhiri krisis pandemi Covid-19.
Baca juga : Persamaan Ambroncius Projamin, Koster, dan Raffi Ahmad
Fauzan pun meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut menyukseskan program vaksinasi. "Jangan dengarkan orang-orang sesat yang tidak mau divaksin. Sebab vaksin menjadi salah satu cara agar bangsa kita kembali bangkit dari keterpurukan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, setelah Ambrosius dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkapnya untuk dilakukan pemeriksan dan ditahan. "Penyidik Siber Bareskrim jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Argo di gedung Divisi Humas Polri, Selasa malam.