Rabu 27 Jan 2021 14:46 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus

Ihsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di PPK Kemensos, Adi Wahyono.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI itu rencananya akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, AW (Adi Wahyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga

KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur terkait kasus suap bansos pada Selasa (12/1) lalu. Kediaman itu disebut-sebut merupakan rumah dari orang tua Ihsan Yunus.

KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara bansos dari proses penggeledahan tersebut. Temuan itu selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara yang dimaksud.