Rabu 27 Jan 2021 20:52 WIB

KPK Dalami Arahan Khusus Juliari Terkait Bansos

KPK masih terus memeriksa saksi dan tersangka untuk mengungkap kasus suap bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: ANTARA/galih pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan ajudan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso pada Rabu (27/1). Eko ditanyai terkait arahan khusus tersangka suap bantuan sosial (bansos) tersebut dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.

"Tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Eko Budi terkait peran dan arahan khusus tersangka mantan menteri Sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1).

Selain Eko, KPK juga kembali memeriksa tersangka penerima suap bansos Covid-19, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) pada Rabu (27/1). KPK mendalami partisipasi aktif tersangka Pemilik PT Tigapilar Agro Utama itu dalam peroses pengadaan bansos tersebut.

"Sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan," kata Ali.

KPK juga melakukan pemeriskaan terhadap Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Dia dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos.

"Serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," katanya.

Lembaga anitarsuah itu juga memeriksa satu pihak swasta, yakni Indah Budi Safitri. Ali mengatakan, saksi tersebut sekaligus hadir untuk menyerahkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Selain Juliari, kasus suap bansos juga menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kemudian, Direktur PT Duta Putra Perkasa Suharjito (SJT) dan pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

Juliari disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement