Kamis 28 Jan 2021 21:28 WIB

ARSSI Minta Kemenkes Tunda Aturan Klasifikasi Rumah Sakit

ARSSI meminta ditunda sementara sampai dengan pandemi Covid-19 selesai.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (RS). Ia meminta agar pemenuhan pemberlakuan PMK 3/2020 tersebut ditunda sementara sampai dengan pandemi Covid-19 selesai.

"Saat ini RS sedang berjibaku untuk merawat pasien Covid-19 di antaranya dengan menambah ruang isolasi dan ICU. Sehingga upaya RS untuk memenuhi ketentuan dalam PMK 3/2020 di mana salah satunya adalah persyaratan jumlah tempat tidur per kelas perawatan tidak bisa maksimal dilakukan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/1).

Kemudian, ia melanjutkan, ketentuan dalam PMK 3/2020 adalah kondisi ideal RS dalam keadaan normal, bukan dalam keadaan pandemi seperti saat ini. Sehingga pemberlakuannya saat ini perlu ditunda. "Kami ingin aturan itu ditunda. Sampai saat ini informasinya Kemenkes sedang membahas aturan klasifikasi tersebut," kata Fajaruddin.

Sebelumnya diketahui, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam Permenkes tersebut, terdapat empat klasifikasi rumah sakit umum dan tiga rumah sakit khusus.

Untuk rumah sakit umum kelas A memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah. Sedangkan rumah sakit khusus kelas A paling sedikit 100 buah. Untuk rumah sakit umum kelas B memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 buah. Sedangkan rumah sakit khusus kelas B paling sedikit 75 buah.

Rumah sakit umum kelas C memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah, dan rumah sakit khusus paling sedikit 25 buah. Kemudian untuk rumah sakit umum kelas D memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 buah. Sementara untuk rumah sakit khusus tidak memiliki kelas D.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement