REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Edhy Prabowo (EP) membeli sebidang tanah menggunakan uang suap. Dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster.
Hal tersebut segera dikonfirmasi terhadap seorang saksi pensiunan yakni Makmun Saleh yang menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (28/1) lalu. Lembaga antirasuah itu mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait pembelian tanah tersebut yang diduga menggunakan uang suap.
"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/1).
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi dari pihak swasta yaitu Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami. Namun, kedua saksi ini tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan kembali mengagendakan pemanggilan kedua saksi yang mangkir tersebut. Dia meminta, semua saksi yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai maman diatur dalam hukum.
Baca juga : KPK Ungkap Ada Pemprov Beli Aset Milik Sendiri Rp 684 Miliar
"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.
Sedangkan pada Jumat (29/1) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Dia rencananya, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali Fikri lagi.