Ahad 31 Jan 2021 17:25 WIB

Banser NU Dukung Polri Proses Abu Janda Seadil-adilnya

Banser NU menegaskan, pernyataan Abu Janda tidak mewakili kelembagaan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Permadi Arya alias Abu Janda.
Foto: Republika/Febryan.A
Permadi Arya alias Abu Janda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU, Hasan Basri Sagala mengatakan, Banser mendukung pihak kepolisian untuk bisa betindak seadil-adilnya terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Menurutnya, penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas dia dalam keterangannya kepada Republika, Ahad (31/1).

Baca Juga

Dia menegaskan, pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Sehingga, pernyataan Permadi adalah murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," tambah dia.

Oleh sebab itu, dirinya meminta semua pihak agar menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law). Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil pegiat media sosia Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut "Islam Arogan" dalam unggahannya di media sosial Twitter. Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin (1/2) besok.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim dilakukan pada Kamis lalu.

Abu Janda juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Menanggapi laporan itu, Abu Janda menuding pelapornya Haris Pratama adalah pendukung Front Pembela Islam (FPI) yang dendam lantaran Habib Rizieq Shihab kini masuk penjara.

"Jadi ceritanya saya dilaporin ke polisi sama KNPI, rupanya yang laporin @harispertama ketauan pembela FP1," tulis Abu Janda dalam akun Instagram-nya yang sudah terverifikasi, @permadiaktivis2, Rabu (28/1).

Tidak hanya itu, Permadi juga menyebut pelaporan terhadap dirinya ada muatan dendam politik. Menurutnya laporan tersebut merupakan ajang balas dendam lantaran tokoh eks FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan. Laporan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda diterima Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

"Ini mah laporan motif dendam politik. Sakit hati R1zieq masuk penjara, mau bales dendam pengen mata dibalas mata, ketauan ni yee. Saya yakin @divisihumaspolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," sambung Abu Janda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement