REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU, Hasan Basri Sagala mengatakan, Banser mendukung pihak kepolisian untuk bisa betindak seadil-adilnya terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Menurutnya, penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas dia dalam keterangannya kepada Republika, Ahad (31/1).
Dia menegaskan, pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Sehingga, pernyataan Permadi adalah murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," tambah dia.