REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka pelaku rasisme, Ambroncius Nababan mengajukan penangguhan kliennya yang tengah di tahan si Bareskrim Polri. Namun, terkait diterima atau tidaknya pengajuan penahanan tersebut, mereka menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
"Kehadiran kami untuk kedua kalinya ke Bareskrim Polri setelah mendapatkan surat kuasa dari bapak AN. Kebetulan memang beliau Ketua umum DPP Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara, Pro Jokowi-Ma'aruf Amin)," ungkap Sekretaris Jenderal Badan Advokasi LBH Projamin, Mohammad Maramuda Herman Sitompul, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Herman menegaskan, kliennya, Ambroncius Nababan akan tetap bersikap kooperatif. Dia menjanjikan Ambroncius juga tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Di samping itu, pada dasarnya pernyataan yang disampaikan Ambroncius Nababan di media sosialnya merupakan pandangan pribadi, tidak mengatasnamakan organisasi Projamin. "Kita tetap kooperatif kalau klien Kita diperiksa dan klien Kita tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itu iatur di dalam KUHP, itu sah sah saja," Herman menambahkan.
Selain itu, menurut Herman, kasus tersebut lebih pantas di mediasi tidak perlu diperpanjang hingga ke meja hijau atau pengadilan. Namun, karena sudah masuk ke proses hukum maka pihaknya siap untuk uji di pengadilan.
Herman juga menegaskan, Projamin tidak pernah mempermasalahkan keberadaan suku tertentu termasuk di Papua. "Kita tidak ada urusan dengan masalah RAS termasuk masalah suku di Papua. Papua biasa-biasa saja. Saya lihat di papua masih kondusif. Beberapa bulan yang lalu saya akrab dengan Papua karena advokat di sana juga anggota kita," katanya.