REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahkan berkas perkara tersangka suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) ke tim jaksa. Penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti itu atas nama tersangka HDO (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili), dan AHO (Andreas Hongkiriwang).
"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK untuk tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2).
Hedy Thiono, Djufri Katili dan Andreas Hongkiriwang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Buoati Banggai Lau, Wenny Bukamo (WB) dan kawan-kawannya. Ali mengatakan, penahanan ketiga tersangka itu selanjutnya dilakukan oleh tim JPU KPK.
Mereka akan menjalani masa kurungan masing-masing 20 hari terhitung sejak Senin (1/1) hingga 20 Februari nanti. Ketiga tersangka dikurung di tempat terpisah yakni Hedy Thiono di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hingkiriwang di Rutan KPK Kavling C1.
Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," kata Ali lagi.
Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut. Dia juga diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.
Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. KPK menduga, Wenny melalui tersangka Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut.
Perkara ini juga mentersangkakan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Mereka juga merupakan tersangka penerima suap.