Kamis 04 Feb 2021 22:46 WIB

PPKM Diperketat, Pemkot Bogor Tutup SSA dan Suryakencana

Jalur SSA dan Jalan Suryakencana ditutup dari kegiatan olahraga dan lainnya

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).
Foto: Republika/. Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) mengumumkan kebijakan ganjil-genap yang akan diberlakukan di Kota Bogor, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Untuk membatasi mobilitas warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menutup jalur pedestrian di seputar sistem satu arah (SSA) pada Jumat, Sabtu, dan Ahad dua pekan ke depan. Jalur pedestrian SSA akan ditutup dari kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal ini merupakan salah satu cara untuk melakukan pengawasan ketat terhadap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.

“Jumat, Sabtu, dan Minggu jalur pedestrian SSA ditutup. Tidak diperbolehkan untuk diamses untuk keperluan apapun,” ujar Bima Arya saat konferensi pers di perumahan Duta Kencana 2, Kamis (4/2).

Selain menutup jalur pedestrian, Bima Arya melanjutkan, Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan melakukan penyekatan di tempat-tempat tertentu. Salah satunya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Bima Arya mengungkapkan, Jalan Suryakencana yang merupakan sentra kuliner ditutup mulai pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB. Meski demikian, ada pengecualian bagi warga di wilayah tersebut, serta untuk loading barang di Pasar Bogor.

“Jadi mulai jam 20.00 WIB akan ditutup sampe jam 00.00 WIB tidak bisa diakses Suryakencana kecuali akses bagi warga dan loading barang di pasar. Yang lain tidak boleh,” tuturnya.

Untuk jalan lain di Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, juga bisa dilakukan penyekatan yang bersifat situasonal. Terutama apabila jalan tersebut mengundang kerumunan.

“Jadi apabila jalan itu mengundang kerumunan, kepolisian beserta Dishub akan berkoordinasi untuk menutup itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, kapasitas angkutan umum juga akan dibatasi. Yakni maksimal 50 persen dari kapasitas total.“Untuk operasi angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen, jamnya dari jam 05.00 WIB sampai jam 21.00 WIB,” tukasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement