REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang atas nama Anas Urbaningrum. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu akan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2).
Ali mengatakan, Anas Urbaningrum akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda pidana Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan.
Anas Urbaningrum juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp57,59 miliar ditambah berkisar 5,26 juta dolar AS. Dengan ketentuan, apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.