Jumat 05 Feb 2021 15:46 WIB

Jokowi-PM Muhyiddin Bahas Pekerja Migran Indonesia

Malaysia masih terus melakukan pemutihan atas pelanggaran izin tinggal oleh PMI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (kiri) melambaikan tangan di veranda Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2). Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan perdana dari PM Malaysia Muhyiddin Yassin dan kedua pemimpin negara tersebut membahas hubungan bilateral meliputi perlindungan WNI di Malaysia dan sejumlah isu kawasan dan global.
Foto: ANTARA/Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (kiri) melambaikan tangan di veranda Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2). Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan perdana dari PM Malaysia Muhyiddin Yassin dan kedua pemimpin negara tersebut membahas hubungan bilateral meliputi perlindungan WNI di Malaysia dan sejumlah isu kawasan dan global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2) siang. Lawatan perdana Muhyiddin kali ini dilakukan sejak dirinya menjabat PM Malaysia mulai Maret 2020 lalu.

Salah satu isu yang dibahas oleh kedua pemimpin negara adalah perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam pernyataan bersama usai melakukan pertemuan bilateral, Jokowi menekankan pentingnya penyelesaian kesepakatan dua negara tentang penempatan PMI dan perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia. 

Baca Juga

"Dua negara juga perlu membangun one channel system agar masalah penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih baik untuk mencegah terjadinya para pekerja menjadi korban perdagangan manusia," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (5/2). 

Merespons pernyataan Jokowi, PM Malaysia Muhyuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang selama ini koordinatif dalam pemulangan pekerja migran ilegal dari Indonesia. Ia pun melayangkan permohonan kepada Presiden Jokowi pemerintah Indonesia mendukung Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang masih berlangsung sampai 30 Juni 2021 mendatang. 

Kedua program tersebut adalah upaya pemutihan terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan PMI. Melalui PRP, maka pekerja migran yang menyalahi izin tinggal bisa segera pulang kembali ke Indonesia. Sementara dengan PRTK, maka pekerja migran bisa dipekerjakan kembali dengan izin yang sah. 

'Saya juga meminta kerja sama dari Bapak Presiden (Jokowi) untuk meningkatkan usaha dalam memastikan WNI yang ingin datang bekerja ke Malaysia, masuk wilayah Malaysia melalui saluran yang sah," ujar Muhyiddin.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement