REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bersuci menjadi perkara yang vital dalam Islam. Baik bersuci dari hadas kecil ataupun hadas besar.
Bersuci juga sangat dianjurkan karena hal itu merupakan bagian menjaga kebersihan diri yang disukai Allah SWT. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 222:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Mandi menjadi salah satu ritual dalam bersuci itu. Ada banyak jenis mandi dalam Islam. Ustadz Imam Zarkasyi dalam buku Fikih Jilid 1 menjabarkan mengenai ragam jenis mandi dalam Islam, selain mandi junub atau mandi besar, berikut rinciannya yaitu Pertama, mandi ketika hendak pergi sholat Jumat.
Kedua, mandi ketika hendak pergi sholat Hari Raya. Ketiga, mandi ketika hendak melaksanakan sholat gerhana. Keempat, mandi ketika hendak melaksanakan sholat istisqa (meminta hujan).
Kelima, mandi ketika selesai memandikan mayat. Keenam, mandi ketika baru masuk Islam (mualaf). Ketujuh, mandi ketika baru tersadar dari pingsan, mabuk, dan gila. Kedelapan, mandi ketika hendak berihram (dalam ibadah haji).
Kesembilan, mandi ketika hendak berkumpul dengan orang banyak. Kesepuluh, mandi ketika tubuh telah kotor.
Dijelaskan bahwa seluruh jenis mandi-mandi ini hukumnya adalah sunnah. Sudah jelas bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kebersihan, bahkan perintah bersuci (berthaharah) kerap dijadikan bab pertama dalam kitab-kitab fiqih yang ditulis para ulama.