REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2).
Soni ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Dalam penahanan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit.
Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawa almarhum ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.
Pada 4 Februari 2021, berkas perkara Ustaz Maaher masuk tahap II di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, almarhum pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi,Soni tidak mau hingga akhirnya Ustaz Maaher tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.
Baca juga : Penjelasan Polri Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher
"Sudah ditawarkan (dirawat di RS Polri), tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.